Implementation of HPP Law on VAT Calculation, Recording, and Reporting at PT Lotte Shopping Indonesia (Lotte Wholesale Manado)

Authors

  • Delonyx Regia Florentina Universitas Sam Ratulangi
  • Robert Lambey Universitas Sam Ratulangi
  • Claudia W.M. Korompis Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.55927/fjas.v4i8.308

Keywords:

Value-Added Tax (VAT), Input VAT, Output VAT

Abstract

Tax regulations in Indonesia are constantly adapting to development needs and economic dynamics. This study aims to determine the suitability of Value Added Tax (VAT) calculations, recording, and reporting at PT Lotte Shopping Indonesia (Lotte Grosir Manado) with the Taxation Harmonization Law (HPP). This study uses a qualitative method with a descriptive approach, where data is obtained through interviews, documentation, and direct observation of the tax administration process in the company. The main focus of this study is on the calculation of input VAT and output VAT, as well as its implementation in VAT recording and reporting. The results of the study show that the entire process of calculating, recording, and reporting VAT returns at PT Lotte Shopping Indonesia (Lotte Grosir Manado) has been carried out properly and in accordance with applicable tax regulations.

References

Alkahfi, Bayu Dharmaga. Analisis Penerapan Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Tiga Putra Delapan Enam. Liabilities: Jurnal Pendidikan Akuntansi. 7(2), 69-77, https://doi.org/10.30596/liabilities.v7i2.20997.

Anggraeni, Yeni. Analisis Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dilakukan oleh PT. XYZ. Jurnal Akuntansi Profetik. 1(1), 1-4, https://doi.org/10.55182/jiakpro.v1i1.268.

Hardani, Andriani, H, Ustiawaty, J., Utami, E.F., Istiqomah R.R., Fardani, R. A., Sukmana D. J., Auliya N. H., (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. CV Pustaka Ilmu Grup. Yogyakarta.

Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean. Jakarta.

Lasiyono, Untung dan Wira Yudha Alam. 2024. Metode Penelitian Kualitatif. CV Mega Press Nusantara. Sumedang.

Lulage, Selci. Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Sinar Pure Internasional Bitung. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi. 18(3), 240-249, https://doi.org/10.32400/gc.v18i3.51739.

Mardiasmo. 2023. Perpajakan. Edisi Terbaru 2023. Andi. Yogyakarta.

Marsadita, Bila. Mekanisme Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Belanja BKP pada CV. Timur Jaya. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(1), 51-70, https://doi.org/10.29303/jap.v3i1.27.

Mugiati. 2023. Pengantar Akuntansi 1. Deepublish. Yogyakarta.

Mulya, K. S., Harjo, D., Kumala, R., Latif, I. N., Evi, T., Ambarwati, Irawati, ..., & Wasesa, T. (2023). Akuntansi Perpajakan: Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150. Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.

Resmi, Siti. 2022. Perpajakan: Teori dan Kasus Edisi ke-11. Salemba Empat. Jakarta.

Riswati, Fatimah. Analisis Perhitungan Pajak Masukan, Pajak Keluaran Dalam Rangka Menentukan Pajak Kurang Atau Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Pt. Rolas Nusantara Mandiri Surabaya. INCOME: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 1-9, https://doi.org/10.38156/akuntansi.v3i1.134.

Rorong, Mulia C. Analisis Penerapan Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Rakyat Farma Apotek Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(1), 517-524.

Syah, Sri Rahayu. Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Jurnal Economia, 3(2), 274-287, https://doi.org/10.55681/economina.v3i2.1199.

Tjandrakirana, Rina. et al. 2021. Pengantar Akuntansi 1 Dilengkapi dengan Soal dan Pembahasan. Noerfikri. Palembang.

Warren, C. S., Jones, J. P., Tayler, W. B., Wahyuni, E. T., & Jusuf, A. A. (2024). Pengantar akuntansi 1—Adaptasi Indonesia (Edisi ke-5). Salemba Empat. Jakarta .

Wati, Erika Kusuma. Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 Guna Menentukan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 8(2), 56-63, https://doi.org/10.32503/cendekiaakuntansi.v8i2.3585.

Wibowo, Danny. Analisis Barang Kebutuhan Pokok yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan. MSDJ: Management Sustainable Development Journal, 6(2), 1-21, https://doi.org/10.46229/msdj.v6i2.89.

Published

2025-08-30

Issue

Section

Articles